STANDAR PENGUJIAN GLI LAB

Laboratorium Gemologi Ilmiah & Independen

GLI Lab menerapkan standar pengujian batu permata yang berlandaskan kejujuran ilmiah, data instrumen, dan analisis objektif. Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh gemologist bersertifikasi, menggunakan protokol profesional yang tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun.

Dokumen ini menjadi pedoman resmi GLI dalam setiap layanan uji laboratorium.

1. Prinsip Umum Pemeriksaan

GLI bersifat independen – tidak menjual batu permata dan tidak menerima komisi dari pihak mana pun.

Setiap identifikasi harus berdasarkan data, bukan asumsi, opini, maupun pengalaman pribadi semata.

Minimal 3 instrumen wajib menghasilkan data yang konsisten sebelum kesimpulan dikeluarkan.

Tidak ada istilah “feeling gemologist” — seluruh hasil harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Tidak ada intervensi atau negosiasi hasil dari pedagang, kolektor, atau pelanggan.

2. Instrumen Wajib GLI Lab

GLI menggunakan kombinasi instrumen gemologi standar internasional:

Instrumen Optik

Refractometer (Refractive Index)

Polariscope

Spectroscope

Dichroscope

Gem Loupe 10x

Mikroskop gemologi (40×–80×)

Instrumen Pendukung

Specific Gravity Hydrostatic System

UV 365 nm & 254 nm

Digital Kelvin Lamp

Chelsea Filter

Instrumen Lanjutan (Opsional jika diperlukan)

UV-Vis Spectrophotometer

Raman

FTIR

Walaupun tidak semua lab memiliki instrumen lanjutan, GLI tetap berbasis multi-instrumen, bukan satu alat saja.

3. Syarat Konsistensi Data Wajib

GLI hanya mengeluarkan hasil jika:

Identitas mineral terkonfirmasi oleh minimal 3 parameter:

RI

Pleokroisme

Inklusi internal

Spektrum

SG

Reaksi UV

Data harus saling mendukung, tidak boleh kontradiktif.

Jika data tidak lengkap atau meragukan:
GLI me-return batu tanpa biaya — tidak ada asumsi.

4. Prosedur Kerja GLI Lab

Penerimaan batu → pencatatan → pemberian kode internal.

Pembersihan ringan bila diperlukan (non-chemical).

Pemeriksaan optik → RI → UV → spektrum → SG.

Dokumentasi internal detail (inklusions, warna, tekstur).

Jika data lengkap → penyiapan memo.

Jika data tidak lengkap → disampaikan ke pelanggan tanpa memaksa hasil.

GLI tidak pernah “menebak” identitas batu.

5. Prinsip Anti-Manipulasi

GLI menolak:

tekanan harga

permintaan “disesuaikan”

permintaan mencantumkan origin palsu

permintaan menaikkan grade

permintaan menutupi treatment

Setiap identifikasi harus jujur dan akurat, karena memo GLI adalah dokumen ilmiah, bukan alat jual beli.

6. Tanggung Jawab Profesional

Sertifikat GLI merupakan:

dokumen ilmiah

berbasis instrumen

bukan jaminan nilai jual

bukan alat pemasaran

tidak untuk digunakan sebagai alat spekulasi

GLI bertanggung jawab pada data, bukan pada transaksi dagang.

Penutup

Dokumen ini menjadi fondasi sistem pengujian GLI. Dengan standar ini, GLI mendefinisikan dirinya sebagai laboratorium ilmiah independen yang mengutamakan integritas dan objektivitas dalam setiap langkah pemeriksaan.