STANDAR PENGUJIAN GLI LAB
Laboratorium Gemologi Ilmiah & Independen
GLI Lab menerapkan standar pengujian batu permata yang berlandaskan kejujuran ilmiah, data instrumen, dan analisis objektif. Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh gemologist bersertifikasi, menggunakan protokol profesional yang tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi GLI dalam setiap layanan uji laboratorium.
1. Prinsip Umum Pemeriksaan
GLI bersifat independen – tidak menjual batu permata dan tidak menerima komisi dari pihak mana pun.
Setiap identifikasi harus berdasarkan data, bukan asumsi, opini, maupun pengalaman pribadi semata.
Minimal 3 instrumen wajib menghasilkan data yang konsisten sebelum kesimpulan dikeluarkan.
Tidak ada istilah “feeling gemologist” — seluruh hasil harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Tidak ada intervensi atau negosiasi hasil dari pedagang, kolektor, atau pelanggan.
2. Instrumen Wajib GLI Lab
GLI menggunakan kombinasi instrumen gemologi standar internasional:
Instrumen Optik
Refractometer (Refractive Index)
Polariscope
Spectroscope
Dichroscope
Gem Loupe 10x
Mikroskop gemologi (40×–80×)
Instrumen Pendukung
Specific Gravity Hydrostatic System
UV 365 nm & 254 nm
Digital Kelvin Lamp
Chelsea Filter
Instrumen Lanjutan (Opsional jika diperlukan)
UV-Vis Spectrophotometer
Raman
FTIR
Walaupun tidak semua lab memiliki instrumen lanjutan, GLI tetap berbasis multi-instrumen, bukan satu alat saja.
3. Syarat Konsistensi Data Wajib
GLI hanya mengeluarkan hasil jika:
Identitas mineral terkonfirmasi oleh minimal 3 parameter:
RI
Pleokroisme
Inklusi internal
Spektrum
SG
Reaksi UV
Data harus saling mendukung, tidak boleh kontradiktif.
Jika data tidak lengkap atau meragukan:
GLI me-return batu tanpa biaya — tidak ada asumsi.
4. Prosedur Kerja GLI Lab
Penerimaan batu → pencatatan → pemberian kode internal.
Pembersihan ringan bila diperlukan (non-chemical).
Pemeriksaan optik → RI → UV → spektrum → SG.
Dokumentasi internal detail (inklusions, warna, tekstur).
Jika data lengkap → penyiapan memo.
Jika data tidak lengkap → disampaikan ke pelanggan tanpa memaksa hasil.
GLI tidak pernah “menebak” identitas batu.
5. Prinsip Anti-Manipulasi
GLI menolak:
tekanan harga
permintaan “disesuaikan”
permintaan mencantumkan origin palsu
permintaan menaikkan grade
permintaan menutupi treatment
Setiap identifikasi harus jujur dan akurat, karena memo GLI adalah dokumen ilmiah, bukan alat jual beli.
6. Tanggung Jawab Profesional
Sertifikat GLI merupakan:
dokumen ilmiah
berbasis instrumen
bukan jaminan nilai jual
bukan alat pemasaran
tidak untuk digunakan sebagai alat spekulasi
GLI bertanggung jawab pada data, bukan pada transaksi dagang.
Penutup
Dokumen ini menjadi fondasi sistem pengujian GLI. Dengan standar ini, GLI mendefinisikan dirinya sebagai laboratorium ilmiah independen yang mengutamakan integritas dan objektivitas dalam setiap langkah pemeriksaan.